HIDUP DALAM KEMULIAAN, DAN MATI SYAHID-DIJALANNYA
Home » » Membedah Budaya Korupsi

Membedah Budaya Korupsi

Selasa, 28 Mei 2013 | 0 komentar

Prof. Syed Hussein Alatas penulis buku Sosiologi Korupsi, memberikan komentarnya mengenai korupsi di Indonesia bahwa, “Indonesia terlanda oleh korupsi pada pelbagai tingkat kehidupannya. Perkembang-biakannya betul-betul terpelihara dan dengan diam-diam dilindungi oleh mereka yang berkuasa”.

Artinya, korupsi senantiasa terjadi karena adanya abuse of power ‘penyalahgunaan kekuasaan’ dari elite penguasa negara yang silau oleh kemilau duniawiyah. Dari sini dapat dipahami bahwa korupsi selalu dimulai dari atas ‘yang memiliki pangkat dan jabatan tinggi” sampai ke tingkatan jabatan paling bawah. Pada kondisi demikian korupsi makin rapi kerjanya, sehingga yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya segelintir orang saja. Informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada publik pada tahun 2006 sangat pantastik, “Pada tahun 2005, menurut data Political Economic and Risk Consultancy, Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara terkorup di Asia. Korupsi hampir terjadi di setiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari mengurus Ijin Mendirikan Bangunan, proyek pengadaan di instansi pemerintahan sampai proses penegakan hukum”.

Senada dengan itu, komentar di sebuah website dikatakan, korupsi adalah problem terberat di Indonesia. Bagaimana tidak, predikat 10 besar negara terkorup di dunia, sepertinya sangat sulit dijauhi Indonesia. Dalam laporan Transparancy International (TI) tahun 2006, Indonesia berada pada 10 negara paling korup, di samping Nigeria, Pakistan, Kenya, Bangladesh, China, Kamerun, Venezuela, Rusia, dan India. Masalah korupsi adalah fenomena kompleks dan seringkali muncul dalam banyak wajah dengan sebab dan akibat yang juga beragam. Mulai dari korupsi individual hingga korupsi berjamaah, dari korupsi kecil-kecilan hingga korupsi besar-besaran, mulai dari suap hingga pemberian hadiah (gratifikasi). (http://digilib.uin-suka.ac.id/gdl.php?mod=browse& op= read&id=digilib-uinsuka—abdrahm).

Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A penulis buku Sosiologi Hukum, berkomentar tentang korupsi yang terjadi di Indonesia, “Saat ini sudah terbangun mitos di dalam kehidupan sosial masyarakat bahwa korupsi hampir mustahil dapat dibasmi, karena ada anggapan bahwa korupsi telah menjadi kebudayaan bangsa Indonesia. Mungkin hal itu ada benarnya. Akan tetapi, keyakinan itu mungkin sengaja terus-menerus dipupuk dan dihidupkan oleh mereka yang menginginkan status quo”.

Lebih lanjut beliau menulis bahwa, “Kesenjangan sosial dan kekuasaan yang cukup lebar dalam struktur masyarakat di Indonesia dapat dipahami oleh para ahli turut menyuburkan hubungan patron-klien (pengayoman) yang pada gilirannya memberi konstribusi besar bagi langgengnya ‘budaya korupsi’ di masyarakat. Masyarakat harus menemukan pengayom dan menyediakan uang pelicin untuk mendapat pelayanan publik yang baik. Pegawai negeri sipil atau tentara harus pandai mengumpulkan uang untuk kenaikan pangkatnya. Pejabat-pejabat tinggi harus memperluas kroni guna mempertebal saku agar dapat mempertahankan loyalitas bawahan dan jabatannya”. Dengan kondisi seperti ini, tentu saja akan sangat sulit memberantas korupsi di Indonesia jika korupsi telah menjadi budaya bangsa Indonesia.

Muncul pertanyaan, makhluq apakah yang disebut korupsi sehingga lambat-laun menjadi budaya Bangsa Indonesia? Apakah korupsi telah menjadi budaya seluruh anak-anak negeri Indonesia atau pada kalangan tertentu saja, misalnya pejabat? Lalu bagaimana memberantasnya dan mengantisipasi perilaku korupsi?

Korupsi diambil dari bahasa Latin. Definisi korupsi diambil dari kata corruptio dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan, menyogok. Dari pengertian ini dapat dimengerti bahwa perbuatan korupsi itu adalah perbuatan merusak yang memunculkan kebusukan di lingkungan masyarakat.

Menurut Transparency International, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politik maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar ilegal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menyusun Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi yang diterbitkan tahun 2006, “Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara adalah korupsi”.

Lain halnya pendapat Syed Hussein Alatas, lebih menukik dengan menggunakan istilah “korupsi pejabat”. Selanjutnya beliau mengatakan, “kita menyebut korup apabila seorang pegawai negeri menerima pemberian yang disodorkan oleh seorang swasta dengan maksud mempengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa pada kepentingan-kepentingan si pemberi”. Lalu, pejabat mana di negeri ini yang tidak mau menerima pemberian dari perusahaan swasta yang sedang meminta dan atau akan mengerjakan sebuah proyek?

Dari pengertian di atas dapat ditarik garis yang jelas bahwa perbuatan korupsi itu senantiasa memunculkan kerugian negara yang berdampak kepada masyarakat. Dampaknya, bisa saja membuat negara lumpuh, roda pembangunan macet, dan gaji pengawai negeri tidak dibayar. Akibatnya, beban negara makin berat, harus mencari lagi negara donor yang bisa memberikan pinjaman. Konsekwensinya hutang luar negeri makin membengkak, dan bukan tidak mungkin Indonesia kembali menjadi negeri yang terjajah, menjadi bangsa hina dina di bawah belas kasih bangsa lain.

Penyebab Terjadinya Budaya Korupsi
Pembaharu besar Cina, Wang An Shih (1021-1086) dan seorang sarjana muslim, Abdul Rahman Ibn Khaldun (1332-1406), mereka berdua mempunyai kesimpulan yang hampir sama dalam usahanya memberantas korupsi sebagaimana ditulis oleh Syed Hussein Alatas. Wang An Shih berkesimpulan bahwa penyebab dan sumber terjadinya korupsi adalah, “Buruknya hukum dan buruknya manusia. Bahaya datang apabila mereka yang tidak bermoral sedang memegang kendali pemerintahan. Perbuatan mereka nanti akan bisa melepaskan segala jenis kekuatan korupsi untuk menjalar ke seluruh hirarki”. Kesimpulan beliau masih sangat relevan sampai saat ini, bahwa buruknya hukum selalu melahirkan manusia yang buruk dalam mengelola dunia ini secara rakus tanpa kendali. Keburukan akan terlihat jelas ketika mereka berhasil membangun sistem jaringan korupsi yang menggurita, sulit untuk dilacak oleh aparat. Celakanya, jika aparat yang akan menangkap koruptor juga masuk dalam jaringan tindakan korupsi tersebut.

Abdul Rahman Ibn Khaldun pada masa beliau menjadi hakim berusaha memberantas korupsi, berpandangan bahwa penyebab terjadinya korupsi adalah “nafsu untuk hidup mewah dalam kelompok yang memerintah. Untuk memenuhi belanja kemewahan itulah kelompok yang memerintah terpikat dengan urusan korupsi. Korupsi kelompok penguasa menyebabkan kesulitan-kesulitan ekonomi, dan kesulitan ini pada gilirannya menjangkitkan korupsi lebih lanjut”. Artinya akan terjadi korupsi yang berkelanjutan, berkesinambungan dan terorganisir secara rapi. Ibarat sindikat mafia, sekali masuk dan terbawa arus jaringan korupsi akan sangat sulit untuk keluar. Lebih celaka lagi jika menjadi orang yang secara sengaja dan sepenuh hati rela terbawa arus. Biasanya mereka mempunyai semboyan yang sama, “jika ingin selamat dan bahagia di dunia ini hendaknya mengikuti arus jaringan korupsi”.

Nampaknya, dua pendapat dan pandangan di atas ada kesamaannya, bahwa yang melakukan tindakan korupsi itu adalah mereka yang mempunyai jabatan dalam sebuah pemerintahan. Makin tinggi jabatan seseorang makin dekat dengan rayuan dunia untuk korupsi. Jika korupsi tersebut dilakukan oleh pejabat tinggi sebuah pemerintahan maka akan mengajak pejabat dibawahnya untuk juga terlibat dalam urusan korupsi. Sebagaimana pendapat Syed Hussein Alatas bahwa, “Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang”. Makin kuat hubungan atas bawah, makin rapi sistem korupsinya, makin banyak uang negara yang menguap tanpa bekas.

Korupsi dalam masyarakat, khususnya sebuah pemerintahan bisa meluas ke seluruh jajaran aparatur negara. Hal tersebut bisa terjadi jika telah melalui tahapan yang sulit untuk dibendung. Sebagaimana yang diteliti oleh Syed Hussein Alatas, bahwa korupsi itu dapat dibedakan dalam beberapa tahap. Pertama, korupsi relatif terbatas, hanya dilakukan oleh kalangan terbatas tanpa mempengaruhi kehidupan sosial yang luas. Dalam artian korupsi hanya dilakukan oleh segelintir orang sehingga tidak mengganggu masyarakat ketika berurusan dengan pemerintah, tanpa adanya pemerasan, suap, dan nepotisme. Kedua, korupsi telah menembus ke seluruh lini kehidupan, semuanya serba suap.

Pada gilirannya, akan sampai pada tahap berkompetitif dalam hal korupsi. Memandang bahwa korupsi merupakan prestasi dan buah keberhasilan. Jika belum berhasil dalam hal korupsi belum mencapai sukses. Dan sukses yang baik bagi koruptor adalah keberhasilan menguras kekayaan negara di sebuah pemerintahan tanpa terlacak. Dan, sukses lainnya yang tidak kalah penting, jika koruptor generasi tua berhasil mengkader koruptor generasi muda. Indikasi sukses kaderisasi korupsi ditandai ketika KPK menangkap koruptor didominasi oleh wajah-wajah kalangan usia muda. Dari proses inilah kemudian korupsi menjadi sebuah budaya dalam masyarakat tertentu.

Upaya penanggulangan Korupsi
Upaya penanggulangan dan pencegahan korupsi demikian gencarnya dilakukan oleh masyarakat, terlebih khusus lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa hasilnya, justru saat ini, yang tampil sebagai koruptor justru didominasi oleh kalangan yang umurnya relatif muda. Pertanyaannya adalah apa yang salah dalam hal mendidik generasi bangsa ini, sehingga melahirkan generasi koruptor?

Upaya untuk menanggulangi dan mengobati penyakit korupsi harus terlebih dahulu mencari dan menemukan penyebabnya. Setelah menemukan penyebabnya akan memudahkan dalam hal pengobatan. Menarik untuk disimak apa yang ditulis oleh Syed Hussein Alatas bahwa, inti dan faktor-penyebab penyebab korupsi ini yang harus menjadi perhatian utama untuk mengembalikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, bahwa faktor penyebab korupsi meliputi: (a) Pemimpin yang lemah, tidak mampu memberikan pengaruh positif untuk menjinakkan korupsi. (b) Pendidikan agama dan etika porsinya sangat minim. (c) kolonialisme. (d) Pendidikan yang minim. (e) Kemiskinan. (f) Hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. (g) Lingkungan yang tidak mendukung terhadap anti korupsi. (h) Struktur pemerintahan. (i) Ketika ada perubahan, maka korupsi muncul sebagai penyakit transisional. (j) Keadaan masyarakat yang kurang peduli terhadap korupsi.

Jika faktor penyebab korupsi ini tidak dapat diobati melalui terapi yang benar, sebagaimana tanaman parasit, akan menjalar memenuhi setiap lingkungan yang cocok yang menyediakan kebutuhan-kebutuhannya. Maka antar pejabat koruptor adalah ibarat parasit yang saling memberikan kebutuhan dan saling menjaga hal yang serba rahasia. Pada kondisi demikian tinggal menunggu saat-saat kehancuran sebuah negeri. Isyarat al-Quran “Jika Kami berkehendak menghancurkan suatu negeri, Kami jadikan orang-orang yang suka berbuat sesat di negeri itu sebagai pemimpin, lalu pemimpin itu berbuat rusak di negerinya. Akibat perbuatan rusak pemimpin mereka, turunlah azab kepada mereka dan Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya”. (Qs. Al-Israa’/17:16).

Maka, kata kunci, menurut Syed Hussein Alatas, untuk membendung dan mengobati budaya korupsi adalah, “Tokoh-tokoh agama yang suci dan karismatis merupakan faktor tunggal yang paling penting yang menjinakkan korupsi... Mereka tidak mengejar kekuasaan ataupun kekayaan, dan lantaran itu posisi-posisi mereka di antara massa justru diperkuat oleh ketulusannya”. Bagi beliau, peran tokoh agama yang tidak silau dunia, tidak gila popularitas dan tidak mencari jabatan sangatlah dominan untuk mencegah korupsi. Kenapa? Karena hati ulama yang bersih dan tulus akan mudah berkomunikasi tentang kebenaran dengan hati manusia khususnya hati para koruptor. Dengan lantaran hati ulama yang bersih dalam berdakwah dan berkomunikasi tentang kebenaran dengan manusia, Allah Ta’ala memberikan hidayah manusia dan kesadaran kepada para koruptor untuk kembali ke jalan yang diridhai Allah Ta’ala.

Oleh: Arfan M. Alwy
Ketua Umum Majelis Mujahidin Sumatera Selatan
Mahasiswa Pascasarjana IAIN Raden Fatah Palembang
Sriwijaya Post
Share this article :
0 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda
 
Support : Creating Website Copyright © 2011. DAAR AL-ARQOM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger