Perilaku oknum kader partai politik saat ini telah menegakkan bendera setengah tiang di bumi ibu pertiwi ini. Berbagai lembaga survey menyampaikan hasil penelitian kepada publik menunjukkan merosotnya citra partai politik di masyarakat. Keadaan berkabung tersebut tidak hanya melanda partai politik, namun lebih luas lagi adalah semua komponen bangsa. Akumulasi kefrustasian masyarakat terlihat dengan banyak munculnya peristiwa anarkhi di tingkat bawah (grass root).Kemarahan masyarakat tidak lagi membuatnya segan pada wibawa penegak hukum dan tidak lagi hormat pada instansi Negara. Penyerangan orang yang sedang melayat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, kebringasan preman sebagai alat pembunuh oknum tertentu, pembakaran mobil petugas, penyerangan terhadap terdakwa di area wilayah pengadilan, dan banyak lainnya akhir-akhir ini menghiasi pemberitaan media kita. Apa yang sedang terjadi pada Ibu pertiwi ???
Sejak peristiwa Lumpur Lapindo, pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, sampai peristiwa Nazarudin menunjukkan adanya “kongkalikon” antara oknum partai politik dengan penguasa Negara. Sebelum era reformasi kongkalikong ini tersimpan rapat di “kotak Pandora”, namun setelah reformasi (khususnya di era SBY) seiring semakin terbukanya demokrasi, kotak pandoranya semakin terbuka. Berbagai bau muncul dari kotak tersebut. Masyarakat berharap muncul bau wangi dari meningkatnya kualitas demokrasi yang berasal dari aura baru penataan kelembagaan Negara, namun bau itu nyatanya kalah dengan bau busuk yang berasal dari kedalaman kotak tersebut.
Undang-undang Partai politik (No 2 Tahun 2008) yang notabene adalah produk dari anggota DPR bersama-sama dengan Pemerintah dalam pasal 34 menyatakan bahwa keuangan Partai Politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD. Aturan ini sebenarnya sangat menentramkan bagi masyarakat karena tidak memberatkan Negara dan menjamin dedikasi kader parpol untuk loyal pada Negara. Namun dalam kenyataannya, pasal tersebut cenderung hanya basa-basi saja untuk menutupi keadaan yang sebenarnya atau justru menjadi pemicu utama munculnya penggarongan uang Negara oleh oknum legislative atas nama kebutuhan parpol. Mengapa itu terjadi ?
Pasal tersebut menyuburkan praktek perselingkuhan politik antara pemerintah (eksekutif) dengan DPR/D (legislative). Hal mendasar yang mendorong terjadinya perselingkuhan tersebut adalah sumber biaya sah yang telah disepakati oleh kelompok elit politik tersebut justru menyebabkan ketidakmampuan parpol untuk membiayai biaya (cost) politik yang meningkat secara cepat sedangkan kompetisi antar parpol semakin kuat menuju kearah persaingan materi. Suatu hal yang paradoks antara keinginan dengan kenyataan.
Reformasi 1998 yang diharap menuju kepada Revolusi sosial yang lembut (soft) yang menghasilkan tatanan demokrasi yang merubah budaya kebangsaan yang sehat, namun ternyata arahnya menyimpang ke revolusi demokrasi materi. Kader Parpol lebih berorientasi kepada upaya membangun demokrasi melalui penguasaan materi daripada memasarkan ideologi kebangsaan. Akibatnya orientasi demokrasi berubah “dari memantapkan dan melembagakan prinsip-prinsip demokrasi sosialis yang dipercayai mampu membawa kesejahteraan bangsa kepada” prinsip demokrasi kapitalis : siapa yang menguasai dana maka ia akan menguasai negara. Ada suatu pergeseran orientasi tujuan prinsip demokrasi yang sangat signifikan yaitu dari kesejahteraan bersama kepada kesejahteraan kelompok.
Untuk mencapai tujuan demokrasi kapitasli tersebut, berlomba-lombalah para politisi reformasi menguasai sumber pembiayaan dengan memanfaatkan kendaraan partai politik. Politik menjadi komoditas ekonomi. Hal tersebut sebenarnya sudah diisyaratkan oleh Paul P Samuelson pada tahun 1950 tentang kecenderungan hubungan antara politisi dengan ekonomi dalam faham demokrasi liberal : siapa yang menguasai politik maka ia berusaha untuk menguasai kekuasaan, dan siapa yang menguasai kekuasaan maka ia berusaha menguasai sumber ekonomi. Korupsi, pembangkangan masyarakat, ketidakberdayaan petugas hukum, adalah fenomena signifikan yang mengisyaratkan kebenaran dari premis tersebut atas hubungan antara tujuan dengan cara.
Bagaimana dengan Indonesia yang mengagungkan demokrasi Pancasila ? Benarkah yang terjadi di realita kenegaraan kita sekarang adalah sudah menerapkan prinsip Demokrasi Pancasila ? Jika sudah, Mengapa fenomena kemasyarakatan menunjukkan adanya konflik vertikal dan horizontal yang sebenarnya adalah semangat kapitalis ? Apakah demokrasi Pancasila sebenarnya tujuan utopis saja ? Ataukah kita yang tidak tahan faham demokrasi yang dirasakan berjalan lambat menuju kesejahteraan bersama ?
Kenyataan tersebut membuat kita harus meninjau dan merenungkan kembali perjalanan demokrasi kita. Soekarno sebagai founding father Negara Indonesia sudah mengisyaratkan : “Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah” (Jas merah).
Perjalanan Negara kita sejak orde lama, orde baru, sampai ke orde reformasi ini sesungguhnya suatu perjalanan yang melingkar (circle histories). Ada kesamaan yang semoga saja kita sadari bersama, namun kita melupakan sejarah terjadi peristiwa tersebut. Masa soekarno (Orde Lama) sudah membuktikan : partai yang banyak tidak cocok bagi negara kita. Karena berusaha agar demokrasi berjalan dengan penuh, di zaman orde lama pernah terjadi banyak partai yang puncaknya muncul istilah “kabinet seratus menteri (Kabinet Juanda). Negara tidak stabil, terjadi kerusuhan dimana-mana, sehingga Soekarno membuat kebijakan mengklasifikasikan partai-partai menjadi 3 kelompok : NASAKOM (nasionalis, agama, dan komunis). Sejarah membuktikan kebijakan tersebut tidak tepat untuk Indonesia yaitu dengan kejatuhan Soekarno tahun 1966.
Agar stabilitas politik dan pemerintahan terkendali, pada era Soeharto kebijakan tersebut dimodifikasi : Partai yang banyak ‘dipaksa’ untuk berkelompok menjadi 3 parpol : PPP, Golkar, dan PDI. Sejarah membuktikan rakyat tidak setuju dengan hal tersebut, meskipun lebih baik perjalanan pemerintahannya (bertahan 32 tahun). Ingat, bagaimana rekayasa-rekayasa politik yang dibuat pada era tersebut yang diarahkan agar ketiga parpol tersebut tetap harus mendukung pemerintah. Bisa juga kita sebut keadaan itu sesungguhnya semangatnya mengarah kepada satu parpol yaitu rezim pemerintah. Hal tersebut ditunjukkan dengan intervensi pemerintah dalam pemilihan para pengurus parpol melalui perangkat negara.
Bagaimana dengan era reformasi sekarang. Upaya untuk merobah pola pikir tersebut agar kita kita tidak dikatakan bangsa keledai (dua kali jatuh ke lobang yang sama) sebenarnya sudah dimulai pada tahun 1998 dengan reformasi. Sejak Habibi memegang tampuk kekuasaan, peninjauan terhadap struktur bangun kotak pandora politik kita dengan upaya keras dan memakan korban anak-anak muda sudah dicita-citakan, yang puncaknya adalah perubahan UUD 1945. Namun kenyataannya struktur bangun itu belum terbentuk dengan jelas. Sampai saat ini berarti memasuki tahun yang ke 14 struktur tersebut masih dalam bayang-bayang saja. Malah, ada kecendrungan fenomenanya balik ke gaya orde lama. Struktur bangun politik negara kita tanpa disadari mengarah ke 3 parpol lagi : ada kelompok sekretariat gabungan (Partai demokrat cs), oposisi (PDIP), dan partai kecil yang orientasinya tergantung hitungan keuntungan. Apakah ini berarti kita akan mengulangi sejarah, lebih buruk dari keledai (masuk lobang yang sama ketiga kalinya) ? Perjalanan demokrasi yang ironis. Dalam hati kita sungguh tidak mau itu terjadi, namun fenomena korupsi oleh para elit politik, premanisme, anarkhisme, konflik vertikal dan horizontal, kejatuhan wibawa aparatur negara, sudah muncul di kehidupan kenegaraan kita sekarang. Hampir sama dengan fenomena akhir masa era orde lama dan orde baru.
Agar kita tidak mengikuti filosofi keledai, tiada lain semua elemen bangsa ini harus sadar dan bangkit memperbaiki diri. Kita tidak bisa mengharapkan bulan jatuh ke bumi, atau Tuhan memberi mukjizat kepada kita. Kesadaran kambali kepada prinsip pembangunan negara yaitu untuk kesejahteraan manusia haruslah kita ingat lagi. Mari kita perbaiki posisi, tugas , dan wewenang kita masing-masing sebagai anak bangsa. Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif kembalilah kepada nilai-nilai luhur kebangsaan. Tegakkanlah nilai-nilai Pancasila tersebut dengan kebanggaan untuk membentuk demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila tidak akan tegak dengan pilar-pilar materialisme dan kapitalisme. Jangan membuat Ibu Pertiwi menangis melihat anaknya yang durhaka.
Oleh DR Ardiyan Saptawan, MSi
Dosen FISIP dan Pascasarjana UNSRI.
disadur dari SRIWIJAYA POST