HIDUP DALAM KEMULIAAN, DAN MATI SYAHID-DIJALANNYA
Home » » Brantaskan Budaya Korupsi~>>

Brantaskan Budaya Korupsi~>>

Selasa, 28 Mei 2013 | 0 komentar

Di Era reformasi yang telah berlangsung 1 (satu) dekade lebih, hampir setiap hari kita membaca

dan mendengar tentang korupsi. Banyak orang menulis dan berbicara untuk menyampaikan pendapat dan

komentar mereka melalui berbagai media tentang korupsi. Berbagai hal yang terkait dengan korupsi

diungkapkan mulai dari pengertian kata korupsi sampai dengan pendapat-pendapat ahli, bahkan

pengertian-pengertian formal yang tersurat dalam perundang-undangan. Demikian pula berita atau

informasi tentang pengungkapan kasus korupsi mulai dari dugaan sampai dengan penjatuhan hukuman

kepada pelaku-pelaku korupsi dalam sebuah proses peradilan yang berlaku. Maraknya pemberitaan

tentang korupsi memang tidak dapat dilepaskan dari proses demokratisasi yang sedang berlangsung

di negeri kita ini, karena dengan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat maka kehidupan

berbangsa dan bernegara menjadi semakin transparan. Pemerintahan yang baik dan bersih menjadi

sebuah keniscayaan dan tuntutan. Akuntabilitas para penyelenggara negara maupun mereka yang

terkait dengan penyelenggaraan negara juga menjadi wajar dipertanyakan.

Yang jelas, banyak yang tertarik dan mungkin ada yang terkejut atau terperangah dalam

merespon persoalan korupsi, utamanya setelah membaca atau mendengar dari sumser-sumber yang dapat

dipercaya bahwa Indonesia adalah negara terkorup di dunia. Namun ada juga yang bersikap biasa

saja dan percaya bahwa korupsi berkembang subur karena memang kita sedang berada pada suatu jaman

dimana korupsi merupakan jalan keluar bagi setiap orang untuk memenuhi kebutuhannya seperti

ditengarahi dalam sebuah hadist yang artinya "Akan tiba suatu jaman dimana setiap orang tidak

lagi mempedulikan apa yang diperolehnya, apakah dari yang halal atau yang haram" (HR Bukhori dan

Nasa'i dari Abu Hurairah). Mungkin masih banyak pertanyaan atau tanggapan terhadap pernyataan

tentang kondisi nyata negara yang koruptif ini, tetapi yang paling penting tentunya bagaimana

mengatasi persoalan korupsi itu agar tidak terus menggerogoti kehidupan berbangsa dan bernegara

kita.

Pengertian Korupsi
Menurut sebuah kamus lengkap Inggris-Indonesia, kata corrupt berati busuk atau

membusukkan, menyuap. Sedangkan kata corruption berarti korupsi atau kecurangan. Demikian pula

menurut kamus umum bahasa Indonesia, kata korup berarti busuk, buruk, menerima sogok/suap,

sedangkan kata korupsi berarti perbuatan busuk seperti penggelapan uang atau penerimaan uang

sogok/suap. Menurut wikipedia Indonesia, korupsi berasal dari bahasa latin corruptio yang berarti

busuk, rusak, memutar balik, menyogok.

Dari beberapa pengertian kata korupsi di atas, dapatlah kita tarik benang merahnya bahwa

korupsi itu adalah sebuah perbuatan atau perilaku yang tidak baik atau buruk terkait dengan harta

benda atau uang yang diperoleh atau dimiliki, yang mestinya bukan miliknya atau bukan haknya.

Maka perbuatan korup atau korupsi itu merupakan pelanggaran atas hak orang atau pihak lain yang

tentunya dilarang oleh perundang-undangan, hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan

tentu tidak diperbolehkan atau dosa menurut agama.

Dalam tata kelola pemerintahan secara khusus pengertian atau definisi korupsi lebih

difokuskan pada perilaku para pejabat publik. Seperti pengertian korupsi menurut Transparansi

Internasional (sebuah LSM), yaitu perilaku pejabat publik baik Politisi maupun Pegawai Negeri,

yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau orang lain yang terkait dekat

dengannya, dengan menyalah gunakan kekuasaan publik (kewenangan) yang dipercayakan kepada mereka.

Kemudian secara lebih formal definisi korupsi dijelaskan dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang

Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999.


Sesuai uraian pasal-pasal dalam UU tersebut terdapat 33 jenis perbuatan yang dapat dikategorikan

korupsi. 33 perbuatan tersebut dikelompokkan dalam 7 kelompok yaitu korupsi yang terkait dengan :

1). Merugikan keuangan negara, 2). Suap menyuap, 3). Penggelapan dalam jabatan, 4). Pemerasan,

5). Perbuatan curang, 6). Benturan kepentingan dalam pengadaan, 7). Gratifikasi. Dengan demikian

pengertian korupsi menjadi lebih luas baik bidang dimana perbuatan korupsi bisa terjadi maupun

kemungkinan pelaku korupsi yang tidak terbatas hanya aparat pemerintah tetapi bisa juga pihak

swasta, bahkan orang perorang.

Penyebab korupsi
Apa sebenarnya yang menyebabkan korupsi tumbuh subur di Indonesia? Banyak pakar

mengatakan ada beberapa hal yang mendukung suburnya praktek korupsi diantaranya: lemahnya

penegakan hukum, kurangnya kebebasan berpendapat atau kurangnya kebebasan pers, gaji pegawai

pemerintah yang kecil, masyarakat yang tidak peduli atau tidak tertarik atau mudah dibohongi,

pembelian kekuasaan dalam pemilu (money politik), kurangnya pengawasan terhadap penyuapan atau

penyogokan baik pengawasan internal maupun eksternal.

Berkaitan dengan korupsi, Jack Bologne mengemukakan teori yang sering disebut GONE

theory, yaitu : Greeds (keserakahan), opportunities (kesempatan), Needs (kebutuhan) dan Exposures

(pengungkapan). Senada dengan Jack Bologne, Dr. Sarlito W. Sarwono mengatakan bahwa faktor

penyebab seseorang melakukan perbuatan korupsi adalah faktor dorongan dari dalam diri sendiri

(keinginan, hasrat, kehendak dan sebagainya) dan faktor rangsangan dari luar (dorongan

teman/keluarga, kesempatan, kurang pengawasan dan sebagainya).

Dari beberapa pendapat tentang faktor penyebab terjadinya korupsi tersebut di atas, dapat

disederhanakan bahwa korupsi terjadi disebabkan oleh faktor internal dan eksternal pelaku.

Menarik bagi saya untuk melihat lebih dalam lagi tentang faktor internal pelaku, mengapa korupsi

tumbuh subur di Indonesia sehingga mendapat predikat negara terkorup. Mengingat kembali

pengertian-pengertian atau definisi tentang korupsi, maka jelas bahwa korupsi itu perbuatan atau

perilaku buruk yaitu perbuatan mengambil atau memperoleh sesuatu harta benda apapun bentuknya

yang bukan menjadi haknya. Oleh sebab itu membahas tentang korupsi tidak dapat dilepaskan dari

pemahaman dan pengamalan terhadap nilai dan moralitas seperti kejujuran, amanah, keadilan dan

lain-lain. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an ayat 188 yang artinya: "Dan janganlah kamu makan

harta diantara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada

para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan

dosa, padahal kamu mengetahui" .

Berkaitan dengan nilai dan moralitas, maka pemahaman dan pengamalan nilai akan menentukan

sejauh mana seseorang berperilaku. Seseorang yang tidak memahami atau memahami tetapi tidak mampu

mengamalkan, apalagi tidak memahami dan mengamalkan sebuah nilai maka dia akan cenderung

berperilaku menyimpang dari nilai itu. Saya teringat masa kecil dimana orang tua dan lingkungan

pada waktu itu menanamkan nilai kejujuran. Saya merasakan ada penyimpangan yang perlu diluruskan

dalam pemahaman dan pengamalan nilai kejujuran dan mungkin nilai-nilai yang lain. Masa kecil yang

diwarnai dengan perilaku anak dalam sebuah proses pembentukan dan pertumbuhan kepribadiannya.


Pada waktu itu kehidupan sehari-hari anak diwarnai dengan berbagai bentuk permainan dan

kenakalan. Sayangnya ketika anak-anak melangkah pada perbuatan mencuri (walaupun yang dicuri

hanya berupa buah-buahan di pohon tetangga), banyak orang tua atau lingkungan menanggapi hal itu

sebagai sesuatu yang lumrah/wajar dan dianggap hanya sebuah kenakalan anak. Ada kesalahan dalam

pemahaman dan pengamalan termasuk dalam penanaman nilai kejujuran karena sikap permisif atau

sikap toleran yang berlebihan, sehingga perbuatan mengambil yang bukan haknya atau mencuri itu

dilumrahkan, yang seharusnya dilarang. Kita semua tahu bahwa masa kecil adalah masa pertumbuhan

yang perlu diisi dan dibekali dengan nilai dan moralitas agar anak tumbuh menjadi manusia dengan

integritas kepribadian utuh.

Selain itu saya juga ingat cerita fiktif "Si Kancil" baik di sekolah maupun di luar sekolah

bahkan di rumah. Si Kancil digambarkan sebagai seekor binatang yang pintar tetapi licik, suka

menipu binatang lain yang lebih kuat seperti gajah, suka mencuri ketimun di ladang pak tani, yang

karena kepintaran dan kelicikannya sering lolos dari bahaya bahkan lolos dari hukuman. Akhir

dongeng atau cerita fiktif itu tidak jelas, Si Kancil entah lari kemana yang jelas tidak

tergambarkan balasan atau hukuman bagi Si Kancil atas kelicikannnya. Tanpa disadari, Si Kancil

kemudian menjadi idola anak-anak yang mendengarkan atau membaca cerita itu, padahal dia suka

mencuri dan menipu. Saya melihat ada bentuk transformasi nilai yang salah atau paling tidak

kurang tepat dalam cerita fiktif atau dongeng itu.

Dua hal yang terkait dengan kesalahan pemahaman dan pengamalan nilai moral tersebut di

atas disebabkan bentuk transformasi atau penanaman yang tidak tepat, dan saya yakin menjadi

penyebab internal awal tumbuhnya ketidakjujuran atau kecurangan berikut dampak lain seperti

ketidakamanahan atau pengkhianatan dan ketidakadilan. Padahal Allah SWT memerintahkan kepada kita

manusia untuk berperilaku amanah dan adil seperti difirmankan dalam Al-Qur'an surat An-Nisaa ayat

58 yang artinya: " Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya

dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil".
Mencegah dan Memberantas Korupsi.

Memahami akar dan penyebab mewabahnya korupsi di Indonesia, baik faktor internal maupun

eksternal, maka menjadi penting untuk dijawab adalah bagaimana mengatasinya. Menurut Baharudin

Lopa mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar mau menempatkan kepentingan

umum di atas kepentingan peribadi atau kelompok. Artinya semua itu harus berasal dari komitmen

dan tekad yang kuat dari rakyat dan jajaran pemerintahan Indonesia. Secara konsepsional langkah

mengatasi korupsi dapat dilakukan dengan pendekatan berdasarkan akar proses korupsi yaitu

sebelum, pada saat dan sesudah terjadi korupsi. Oleh karena itu langkah mengatasi korupsi harus

dilakukan dengan cara mencegah dan menindak.

Mencegah terjadinya korupsi dilakukan untuk menciptakan faktor internal (faktor manusia)

agar tidak terjerumus pada perilaku korupsi. Pendidikan dalam pengertian luas baik pendidikan

formal di sekolah/lembaga pendidikan, pendidikan masyarakat melalui media komunikasi dan

informasi serta teladan para pemimpin, dan pendidikan keluarga sebagai basis pembentukan dan

pertumbuhan kepribadian, menjadi hal yang sangat penting dan perlu dijadikan prioritas. Selain

itu faktor kesejahteraan bagi para pegawai atau aparat juga perlu mendapat perhatian agar mereka

dapat hidup layak sesuai tuntutan tugas dan tanggung jawabnya.

Penciptaan faktor eksternal yang kondusif juga tidak kalah penting untuk mencegah

korupsi. Sistim politik termasuk sistim pemerintahan di dalamnya, sistim ekonomi dan sistim hukum

yang baik merupakan faktor penting mengingat kebanyakan korupsi terjadi pada ranah itu.

Selanjutnya penindakan dilakukan untuk menghukum para pelaku korupsi (koruptor) sesuai ketentuan

hukum yang berlaku, yang dilakukan secara adil atau tidak tebang pilih, melalui proses hukum yang

benar dan tidak terintimidasi oleh pendapat atau kepentingan di luar hukum.

Semua cara mengatasi korupsi baik yang bersifat pencegahan (preventif) dan penindakan

(represif) sudah banyak dilakukan dan dipraktekkan di Indonesia. Perlu evaluasi secara terus

menerus untuk perbaikan dalam setiap langkah pencegahan dan penindakan. Maraknya korupsi di

Indonesia menjadi gambaran riel perilaku bangsa Indonesia, oleh karena itu tidak dapat diatasi

oleh pemerintah saja melainkan perlu keikut sertaan semua lapisan masyarakat dilingkup peran dan

tugas masing-masing serta kerjasama antar komponen bangsa yang didasari komitmen bersama

memerangi korupsi.
Penutup
Korupsi merupakan perilaku menyimpang terhadap nilai dan moralitas apakah itu nilai

keagamaan maupun kenegaraan. Korupsi adalah sebuah kejahatan, bahkan telah dikategorikan sebagai

kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) karena dampaknya yang luar biasa terhadap kehidupan

bangsa dan negara serta umat manusia. Bagi bangsa Indonesia, korupsi telah menjadi wabah yang

kronis dan kritis mengingat Indonesia sebagai negara terkorup, yang jangan-jangan itu sebagai

bukti bahwa korupsi telah membudaya di negara kita ini. Oleh karena itu upaya membangun Indonesia

seutuhnya menjadi tugas penting dan harus diterjemahkan serta dilaksanakan secara benar oleh

segenap jajaran pemerintahan dan masyarakat Indonesia. Pendidikan menjadi prioritas utama.


Transformasi nilai sejak usia dini oleh keluarga/orang tua dan lingkungannya tidak boleh lagi

diwarnai dengan toleransi dan pembenaran-pembenaran subyektif. Nilai kejujuran, amanah, keadilan

dan kebenaran perlu ditransformasikan menjadi perilaku manusia Indonesia agar korupsi gersang di

negeri ini.

disadur dari Sriwijaya Post
Share this article :
0 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda
 
Support : Creating Website Copyright © 2011. DAAR AL-ARQOM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger